Pilihan menunda pembayaran pokok pinjaman di awal usaha

Tahukah pebisnis, bahwa dalam dunia kredit perbankan juga terdapat satu istilah grace period, yang dapat memberikan kemudahan bagi debitur (nasabah kredit) dalam mengangsur kredit di awal-awal usaha. Grace period diartikan sebagai masa tenggang yang diberikan oleh bank kepada debitur dalam hal membayar pokok pinjaman. Jadi selama masa grace period, debitur hanya berkewajiban dalam membayar bunga pinjaman, dan tidak dalam hal pokok pinjaman dalam setiap bulannya. Hanya saja memang, istilah grace period jarang diketahui oleh debitur dari kalangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), karena memang praktik ini tidak umum diberlakukan bagi mereka. Sebaliknya, grace period biasa diberikan bagi debitur yang berasal dari korporasi besar.

Sungguh disayangkan, karena tentunya fasilitas kemudahan kredit tersebut seharusnya juga harus bisa dinikmati oleh para debitur usaha kecil yang kebanyakan mengalami kesulitan untuk mengangsur pinjaman di awal usaha, dikarenakan belum memiliki cadangan kas untuk itu.


Namun jangan dulu berkecil hati. Anda, pebisnis usaha kecil juga bisa mencoba cara yang satu ini, siapa tahu bank tempat Anda meminjam bisa mengabulkan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Seperti disebutkan oleh Yusuf Arif Setiawan, yang berpengalaman dalam dunia perbankan dan pembinaan UMKM, dalam blognya menulis, bahwa untuk memperoleh fasilitas grace period bisa dilakukan debitur UMKM dengan menjelaskan kepada bank melalui cash flow usaha yang dibuat. Dari cash flow, lanjutnya, bisa diketahui kapan kredit yang akan diterima bisa diangsur sendiri.


Hanya saja ia mengingatkan, jika pun bernegosiasi tentang fasilitas grace period, hendaklah waktu yang diminta jangan lama-lama. Bisa memilih waktu 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.


Ia mengakui bahwa UMKM jarang diberikan grace period walaupun pada dasarnya penerima kredit dalam jumlah kecil juga berhak untuk memperolehnya. Alasan bank menurutnya adalah, selama ini pengusaha UMKM penerima kredit tidak pernah protes atau tidak pernah meminta penangguhan bayar kepada bank. Selain itu juga disebabkan karena tidak adanya keinginan bank yang tulus untuk benar-benar memberdayakan nasabahnya.


Biasanya bankir baru akan memberikan spesial treatment bila debiturnya menemui masalah dalam pengembalian kreditnya, bisa dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran, pemberian grace period dimasa pertengahan pembiayaan berjalan dan sebagainya. Jadi, selama ada jalan dan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas ini, apa salahnya jika pebisnis mencoba? (SH)

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More