Kitab Talak


1. Thalak berarti pemutusan tali perkawinan.

2. Thalak makruh jika tidak ada alasan
HR. Ahmad: “Siapa pun wanita yang meminta cerai tanpa adanya alasan yang membolehkan, maka haram baginya surga”
HR. Abu Dawud: “Perkara halal yang sangat dibenci Allah adalah thalak”.
HR. Abu Dawud: “Aku tidak suka laki-laki yang senang mencicipi wanita, dan wanita yang senang mencicipi laki-laki”.

3. Hukum thalak
Thalak bisa wajib, haram, mubah, dan juga bisa sunnah. Thalak mubah jika untuk menghindari bahaya yang mengancam Thalak. wajib jika thalak dianggap cara terbaik menyelesaikan permasalahan. Thalak yang diharapkan adalah thalak yang dilakukan bukan karena tuntutan yang dapat dibenarkan. Thalak sunnah misalnya istri zhalim kepada Allah dan tidak dapat diingatkan.

4. Hukum suami menyerahkan urusan thalak kepada istrinya, diperbolehkan. Thalak adalah hak suami.

5. Hukum suami mengatakan “engkau haram bagiku” kepada istrinya, maka bukan termasuk thalak, karena ada unsur kemarahan, emosi dan benci.

6. Hukum mengatakan “aku menyerahkan engkau kepada keluargamu” terhadap istri, maka berlaku thalak.

7. Hal-hal yang membatalkan pernikahan
a. Jika istri gila, menderita kusta, sopak (belang), dan mengidap penyakit kemaluan. Mahar tetap hak istri, suami boleh melanjutkan/tidak pernikahan, jika memilih tidak maka orangtua istri wajib mengganti mahar kepada suami itu.
b. Jika setelah akad, diketahui bahwa mempelai sepersususan.
c. Akad nikah di bawah umur dan bukan ayah atau kakeknya.
d. Berbeda agama.
e. JIka istri pernah disetubuhi bapak atau kakeknya baik disengaja atau tidak
f. Jika kedua belah pihak saling berli’an
g. Salah satu meninggal dunia.

8. Batalnya pernikahan karena hilangnya suami
Dianggap batal jika hilang selama 4 tahun. Hendaknya setelah masa 4 tahun, istri menunggu “Iddah 4 bulan 10 hari. Setelahnya hahal menikah lagi.

9. Seorang anak tidak boleh diakui oleh 2 ayah.

10. Rukun thalak
a. Suami, yang mana selain suami tidak boleh menthalak. HR. Ibnu Majah: “Thalak itu hanya bagi yang mempunyai kekuatan (suami)”.
b. Istri
c. Lafazh yang menunjukkan thalak dengan niat, baik secara lantang maupun sindiran. Tidak cukup dengan niat saja, harus diladazhkan. Tidak ada niat benci, karena emosi.

11. Macam-macam thalak
a. Thalak sunni, adalah thalak satu-satu dan dilakukan saat wanita sudah suci.
b. Thalak bid’ah, hukumnya haram, misalnya: suami menthalak ketika istri haid/nifas, menthalak pada masa suci akan tetapi ia setubuhi sebelumnya pada masa suci itu, menghimpun thalak dalam satu waktu ‘Aku talak kamu, lalu aku talak, dan selanjutnya aku talak’.
c. Thalak ba’in (tidak bisa rujuk), ada 5 bentuk:
• Suami menthalak istri dengan memberi imbalan uang kepadanya
• Menthalak sebelum berhubungan badan (tidak ada ‘Iddah jika seperti itu)
• Suami menthalak tiga istrinya termasuk ba’in kubro
• Thalak raj’i tapi tidak rujuk
• Dua hakim memutuskan thalak ba’in.
d. Thalak raj’i, adalah talak satu atau dua dan dimungkinkan untuk rujuk. Jika telah sampai thalak dua dan tidak ada rujuk, maka berlaku thalak ba’in. Jika rujuk cukup mengucapkan kata ‘Aku telah merujuknya kembali’ dan disunahkan menghadirkan 2 saksi.
e. Thalak sharih, yaitu thalak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengcapkan kalimat thalak ‘Aku cerai’ atau ‘Kamu telah aku cerai’.
f. Thalak sindiran, yaitu thalak yang memerlukan adanya niat pada suami. Jika ada niat thalak, maka thalak dihitung. Jika tidak ada niat, tidak dihitung.
g. Thalaq muntaz dan mu’allaq. Muntaz berarti pasti tanpa penangguhan/syarat. Misal, ‘Kamu akau cerai’, mu’allag berarti ada penangguhan/syarat, misalnya ‘Jika kamu berangkat kerja, maka kamu telah dithalak”.
h. Thalak takhyir dan tamlik. Takhyir berarti suami memberi alternatif pilihan kepada istri, mau lanjut atau cerai. Tamlik berarti suami menyerahkan hak thalaknya ke istrinya. Jika istri bilang thalak satu maka berlakulah hitungan thalak.
i. Thalak dengan pengharaman
j. Thalak wakalah dan kitabah adalah sah. Yang dimaksd adalah thalak yang diwakilkan seorang suami, baik kepada seseorang atau berupa tulisan.
k. Thalak haram, misalnya menghimpun thalak dalam satu waktu dan satu majelis.

12. Khulu’
a. Pengertian: adalah tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya, agar suami dapat menceraikannya.
b. Hukum: diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
c. Bagaimana thalak dalam khulu’? Jika tidak ada niat thalak, maka tidak termasuk didalamnya. Jika ada niat, maka masuk thalak ba’in.
d. Syarat-syarat khulu’: jika tampak bahaya mengancam atau takut keduanya tidak bisa menegakkan hokum Allah. Khulu’ adalah hak istri.
e. Beberapa hukum yang berkenaan dengan khulu’: disunahkan mengambil harta istri tidak melebihi mahar, jika khulu’ hanya sebagai lafazh maka istri harus menunggu sampai satu kali haid berlalu, jika sebagai thalak maka masa I’iddah adalah 3 kali quru’, suami tidak boleh merujuk pada masa ‘iddah, dibolehkan wali wanita yang masih kecil memintakan khulu’ kepada suaminya jika ada bahaya yang mengancam wanita tersebut.
f. Khulu’ menjadikan semua urusan istri berada di tangannya.
g. Khulu’pada masa suci dan haid tetap syah.
h. Mengambil harta istri dalam khulu’, hendaknya tidak melebihi mahar. Jika mendapat melebihi mahar akan baik jika disedekahkan.

13. Thalak suami yang marah, tidak syah. Tidak ada thalak dan juga memerdekakan budak dalam keadaan iqhlaq/ marah/benci/emosi/hilang kendali.

14. Thalak tidak syah jika tidak ada saksi.

15. Beberapa keadaan yang menyebabkan putusan thalak.
a. Suami tidak member nafkah, jika istri menghendaki boleh thalak tetapi lewat pengadilan.
b. Thalak karena bahaya yang mengancam
c. Thalak karena kepergian suami, batas minimalnya adalah 6 bulan menurut Imam Ahmat.
d. Thalak karena suami dipenjara

16. ‘Iddah
a. Definisi: masa menunggu karena cerai atau ditinggal mati suami.
b. Hukum ‘Iddah: wajib. Tiga kali quru’ bagi wanita yang diceraikan, dan 4 bulan 10 hari bagi wanita yang ditinggal mati suamainya.
c. Hikmah disyari’atkan ‘Iddah: melihat ada kehamilan, merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami yang meninggal.
d. Macam-macam ‘Iddah: ‘Iddah wanita yang masih mengalami haid adalah 3 kali quru’, jika sudah menepouse adalah 3 bulan, ‘iddah bagi istri yang hamil adalah sampai anaknya lahir.
e. Sikab wanita yang sedang menjalani masa ‘Iddah, sebaiknya di dalam rumah atau boleh keluar tapid untuk tujuan yang baik.

17. Nafkah
a. Hukum wajib nafkah: An-Nisa’: 5, At-Thalaq: 7
b. Siapa yang wajib dinafkahi: Istri (sampai ‘Iddah selesai jika dithalak), anak, orangtua, pembantu yang mereka miliki, binatang ternak dan peliharaan.
c. Ukuran pemberian nafkah adalah secukupnya.

18. Hadhanah
a. Definisi: mendidik anak
b. Seorang ibu lebih berhak mendidik anak, kecuali jika menikah kembali.
c. Syarat-syarat: berakal, baligh, mampu mendidik, amanah, bermotral, islam dan tdak bersuami.
d. Upah hadhanah adalah sama dengan upah penyusuan. Jika istri hamil dicerai, maka nafkah adlah sampai melahirkan. Kemudian selama menyusui anak 2 tahun adalah upah penyusuan.
e. Jika ibunya meninggal, maka bapaknya yang berhak mengasuh
f. Yang berhak mengasuh seelah ibu dan bapak: adalah kerabat keluarga istrinya. Jika tidak ada kerabat, maka hakim yang memutuskan.

19. Thalak seorang suami yang sedang sakit (hendak meninggal). Jika belum bercampur, maka hak setengah mahar dan waris, tidak ada ‘Iddah. Jika sudah bercampur, maka hak penuh mahar dan waris.

20. Hukum orang yang terdetik dalam hatinya menthalak istrinya, jika ada niat tapi belu dilafazhkan, maka dimaafkan.

21. Istri yang dithalak sebelum berhubungan badan mendapatkan setengah dari maharnya.

22. Ila’
a. Definisi: bersumpah untuk tidak mencampuri istri (selama 4 bulan atau lebih)
b. Suami yang berila’ boleh kembali atau menceraikan istrnya setelah 4 bulan.
c. Thalak yang jatuh karena ‘Ila: ada perbedaan pendapat apakah merupakan thalak ba’in atau raj’i.

23. Zhihar
a. Definisi: Menyerupakan istri dengan ibunya, sehingga tampaklah haram istrinya.
b. Disyari’atkan karafat atas zhihar (Al-Mujadilah: 3). Jika ingin menariknya , maka sebelum menyetubuhinya harus: membebaskan budak, atau member makan 60 orang miskin, atau puasa 2 bulan berturut-turut.
c. Kapan pembayaraan karafat? Saat dzihar dicabut sebelum bercampur.
d. Hukum suami yang menzhihar istrinya, kemudian menyetubuhinya sebelum habis waktu. Harus dihentikan sebelum membayar karafat.
e. Bukan zhihar kecuali jika menyebut ibu atau wanita yang menjadi muhrimnya.
f. Orang yang diwajibkan membayar karafat, merupakan hutang kepada Allah. Jadi jika meninggal hendaknya wali membayarnya.

24. Impoten
Jika ada pasangan suami istri, dan suami impoten, maka hak adalah pada suami karena wanita itu adalah istrinya. Tidak dibolehkan hakim menceraikan keduanya. Suami berhak menthalak atau mempertahankan pernikahan tersebut”.


▼ Thalak adalah perkara hahal yang paling dibenci Allah. Hukum thalak bermacam-macam tergantung kondisi. Jika dianggap jalan terbaik menyelsaikan masalah, maka dihukumi wajib.


Sumafone all operator pulsa transaksi 24 jam non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More