Qirodh

1. Qiradh adalah harta yang diberikan pemiliknya kepada seseorang sebagai modal usaha dan supaya dikembalikan kepadanya pada saat telah mampu mengembalikannya.

2. Disyari’atkan qiradh
HR. Muslim: “Barangsiapa melepaskan salah satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesusahan darinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di duna dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama dia mau menolong saudaranya”.
HR. Ibnu Majah: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman (qiradh) kepada seorang muslim 2 kali melainkan seakan-akan dia telah memberikan sedekah (kepadanya sekali)”.

3. Hal-hal yang diperbolehkan dalam qiradh adalah semuanya.

4. Akad qiradh, sebagai syarat syahnya.

5. Mensyaratkan pembatasan waktu dalam qiradh: lebih baik tanpa dibatasi waktu, karena niat qirath adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan didalamnya terdapat kelembutan dan kasih sayang sesama manusia serta dalam rangka meringankan penderitaan mereka.

6. Disunahkan memberikan tangguh kepada orang yang dalam kesulitan
HR. Thabrani: “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari kiamat serta mendapatkan naungan di bawah Arsy-Nya, maka hendaklah dia memberikan tangguh kepada orang yang dalam kesulitan”.

7. Disunahkan segera membayar hutang.


Sumafone all operator pulsa berkualitas

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More