Jenazah


1. Sabar ketika sakit
Hendaknya bersabar atas musibah yang menimpa karena musibah (sakit) adalah ujian dalam hidup. Sakit merupakan ujian yang dengannya Allah memberikan ampunan atas kesalahan dan dosa yang pernah diperbuat. Boleh mengeluh atas sakitnya kepada dokter, suami, putera-puteri. Akan tetapi, kepada Allah wajib senantiasa bersyukur baik dalam keadaan sedih maupun bahagia.

2. Wanita menjenguk laki-laki dibolehkan asal ada mahromnya. Dilarang berobat dengan cara-cara kurafat karena tidak ada dasar agama dan ilmu kedokteran. Diharamkan menggunakan jimat (tamaim), penangkal (ruqa), dan tiwalah (susuk, pelet). Ketiganya adalah syirik.

3. Wanita muslimah menjenguk wanita kafir dibolehkan. Berkenaan dengan berobat, Rasullullah memerintahkan kepada umat Islam untuk berobat seraya bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Jika sebuah obat bisa mujarab, niscaya suatu penyakit akan sembuh dengan izin Allah” (HR. Muslim). Obat tidak boleh mengandung substansi yang haram.

4. Wanita boleh berobat kepada dokter pria, pria boleh berobat kepada dokter wanita. Diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter berjenis kelamin sama yang sanggup mengobati.

5. Beberapa hal yang boleh digunakan untuk berobat. Diperbolehkan berobat dengan menggunakan bacaan-bacaan ayat suci Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan nabi. HR. Muslim: “Boleh saja menggunakan ruqa selama tidak mengandung syirik”

6. Dokter Non-Muslim, diperbolehkan berobat kepada mereka jika merupakan dokter yang ahli, dapat dipercaya, dan tidak ada dokter muslim yang menguasai spesialisasi ilmu tersebut.

7. Disunnahkan mengingat kematian. HR. Thabrani: “Hendaknya kalian memperbanyak mengingat kematian”. Orang yang paling cerdik adalah orang yang terbanyak mengingat kematian dan yang terbanyak persiapannya untuk menghadapi kematian.

8. Mengharap kematian dimakruhkan, sama sekali tidak disunahkan. Dengan hidup, orang yang baik akan dapat semakin baik, sedang orang yang jahat akan ada kesempatan untuk menjadi orang baik.

9. Kewajiban menjenguk orang sakit. Muttafaqun ‘Alaih: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada 5, yaitu: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendo’akan saudaranya yang bersin”.

10. Bacaan yang diucapkan ketika berputus asa dalam hidup: “Allahummagfirlii warhkamni wa ‘alhkiqnii birrofiiq a’laa” atinya Ya Allah ampunilah dan sayangilah aku serta pertemukan aku dengan Allah Yang Maha Tinggi.

11. Disunahkan berbaik sangka kepada Allah. HR. Muslim: Rasullullah sebelum wafat mengucapkan tiga kali “Janganlah salah seorang diantara kalian meninggal dunia, kecuali berada dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah”.

12. Wasiat, sebelum meninggal dunia disunahkan mewasiatkan supaya keluarga yang ditinggal senantiasa berpegang teguh pada sunah Nabi dan syari’at. Juga tentang hutang atau tanggungan yang masih dipikulnya.

13. Mengucapkal “laa ilaaha illallah” pada telinga orang yang hendak meninggal dunia. Orang yang hendak meninggal jika mengucapkan kalimat itu insya Allah akan masuk surga. HR. Muslim: “Tuntunlah orang-orang yang berada di ambang kematian untuk membaca kalimat laa ilaaha illallah”. Menuntun lihat kondisi, jika orang yang hendak meninggal sudah tidak mampu lagi diajak bicara, maka tidak disunahkan menuntun karena dikwatirkan terucap kalimat yang salah. Disunahkan menuntun pada orang yang belum pernah menyebut kalimat itu.

14. Menghadap kiblat. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “Bahwa ketika menemui ajalnya, Fatimah bin Rasullullah SAW menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, kemudian meletakkan bagian kanan tubuhnya di sebelah bawah”. Itulah posisi yang dituntunkan , baik itu ketika tidur atau pada saat hendak meninggal dunia.

15. Membaca Surat Yaasin.
Surat Yaasin dibacakan pada orang yang berada dalam ambang kematian dan bukan lagi pada orang yang sudah meninggal dunia. HR Ahmad, Nasa’i, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban: “Yaasin adalah jantungnya Al-Qur’an. Tidak dibaca oleh seseorang yang menghendaki Allah dan negeri akhirat, melainkan diberikan ampunan baginya. Untuk itu, bacalah ia atas orang-orang yang hendak meninggal dunia. Pendapat para syaikh terdahulu mengatakan bahwa “Apabila surat Yaasin dibacakan di sisi orang yang akan meninggal dunia, maka akan diringankan proses kematian tersebut”.

16. Yang dibaca ketika menutup mata orang yang meninggal dunia adalah “Sesungguhnya apabila ruh itu diambil, maka pandangan mata akan mengikutinya”.

17. Menutup tubuh jenazah dan mempersiapkan pemakamannya. Menutup tubuh ditujukan agar tidak terlihat pandangan pada yang bukan mahromnya. Disunahkan segera memandikan mayit, mensholatkan, dan menguburkan sebelum baunya berubah.

18. Membayar hutang. HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi: “Jiwa (ruh) seorang mukmin yang telah meninggal dunia itu tergantung karena hutangnya, sehingga dibayarkan terlebih dahulu (oleh ahli warisnya)”.

19. Menangisi orang yang meninggal dunia, diperbolehkan menangis atas kematian seseorang, tetapi tidak diperbolehkan berteriak dan menjerit-jerit.

20. Bersabar atas musibah pada awal kejadian. HR. Bukhari: “Sabda Nabi: Sesungguhnya kesabaran seseorang dibuktikan ketika musibah pertama kali menimpanya”. Artinya sabarnya seseorang terlihat saat awal ketika musibah itu datang.

21. Berteriak-teriak atas kematian seseorang mutlak dilarang, mencukur rambut dan merobek baju juga dilarang.

22. Berkabung, wanita yang ditinggal suami meninggal masa berkabungnya (‘Idah) adalah 4 bulan 10 hari. Masa berkabung terhadap kerabat dan lain-lain adalah maksimal 3 hari.

23. Memberi makanan bagi keluarga yang ditinggalkan adalah disunahkan. Membawakan/memberikan sesuatu yang meringankan kesibukan keluarga yang ditimpa musibah adalah amalan yang disunahkan.

24. Pahala orangtua yang ditinggal mati anaknya yang belum baligh adalah akan dimaksudkan surga dengan keagungan dan rahmat-Nya Allah atas mereka.

25. Orang mati akan diadzab karena ratapan tangis keluarganya. Muttafaqun ‘Alaih: “Sesungguhnya orang yang meninggal akan disiksa dalam kuburnya akibat ratapan keluarganya yang masih hidup”.

26. Memandikan jenazah wanita muslimah

27. Tayamum bagi mayit wanita dibolehkan apabila tidak ada air atau dalam kondisi meninggal akan tetapi tidak ada satupun mahrom yang dapat memandikan, misalnya mayit laki-laki ditengah-tengan kaum wanita (tidak ada satu laki-laki muslim di tempat itu).

28. Suami dan istri boleh saling memandikan.

29. Memandikan jenazah anak. Dibolehkan kaum wanita memandikan bayi laki-lakinya, tetapi dimakruhkan bagi kaum laki-laki memandikan bayi wanitanya yang meninggal dunia.

30. Wanita muslimah dikafani lima lipatan.

31. Segera memakamkan jenazah disunahkan.

32. Yang istirahat dan diistirahatkan karenanya. Maksudnya, bagi hamba yang beriman artinya beristirahat dari kepayahan dan penyakit dunia menuju kepada rahmad Allah, sedangkan bagi hamba yang jahat artinya dapat membuat para hamba yang lain, negara, pepohonan, dan hewan beristirahat karenanya (semua merasa tenteram dari kejahatannya).

33. Hukum wanita ikut mengantarkan jenazah, adalah dimakruhkan, bukan diharamkan.

34. Keutamaan sholat jenazah adalah pahala sebesar satu qirath (seperti gunung yang besar), jika mengantar sampai pemakaman adalah pahala 2 qirath.

35. Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan pengertian apabila telah dikerjakan bagi sebagian orang, maka tidak ada lagi kewajiban bagi sebagian lainnya.

36. Syarat sholat jenazah, adalah sama seperti sholat-sholat lainnya seperti thaharah, wudhu’/tayamum, menghadap kiblat dan niat. Yang membedakan adalah boleh dikerjakan di setiap waktu, baik watu yang diizinkan atau dilarang.

37. Rukun sholat jenazah: niat, berdiri bagi yang mampu, menggunakan 4 takbir, membaca Fatihah, berdo’a dan salam.

38. Cara mengerjakan sholat jenazah
a. Jenazah diletakkan di depan, imam berdiri di sebelahnya. Jama’ah di belakangnya berdiri 3 baris atau lebih.
b. Niat, takbir, membaca Fatihah, tahmit dan memuji-Nya.
c. Takbir kedua dan membaca tasyahud akhir.
d. Takbir ketiga dan membaca do’a untuk mayyit: “Allahummagfirlahu warhkamhu, wa’fu’anhu wa ‘aafihi wa ‘akrim nuzulahu” artinya Ya Allah, ampunilah ia, berikanlah rahmat kepadanya, maafkan dan sejahterakanlah ia.
e. Takbir keempat dan membaca do’a untuk diri sendiri: “Allahumma laatahkrimnaa ajrohu, wa laa taftinna ba’dahu” artinya Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi pahalanya tidak sampai kepada kami, dan jangan pula kami mendapatkan fitnah sesudah kepergiannya. Atau membaca do’a sapu jagat (selamat dunia akhirat).
f. Salam

39. Posisi imam dalam sholat jenazah, jika jenazah laki-laki disunahkan berdiri tepat dihadapan kepala jenazah, jika perempuan ditengah-tengah jenazah.

40. Sholat yang dilakukan untuk lebih dari satu jenazah dibolehkan. Jika misalnya ada 3 mayyit satu keluarga suami, istri dan anak, maka jenazah suami diletakkan tepat di depan imam, jenazah anak di belakang suami, dan di belakangnya lagi jenazah istri.

41. Disunahkan memperpanjang barisan dalam sholat jenazah.

42. Sholat atas jenazah bayi yang keguguran. Jika bayi usia kegugurannya kurang dari 4 bulan, maka tidak perlu dimandikan atau disholatkan. Langsung di kubur dengan secari kain. Jika sudah atau lebih dari 4 bulan, maka dilihat, jika dapat bergerak maka wajib dimandikan dan disholatkan, jika tidak dapat bergerak tidak perlu disholatkan. HR. Ahmad: “Bayi yang keguguran itu disholatkan, maka ia akan memohonkan ampunan dan rahmat bagi kedua orangtuanya”.

43. Sholat ghoib diperbolehkan dilakukan meskipun jenazah sudah disholatkan dan dikebumikan.

44. Memakamkan jenazah, boleh dilakukan kapan saja, akan tetapi dimakruhkan di malam hari, kecuali jika terpaksa. Kuburan digali setinggi berdirinya orang dewasa untuk menghindari binatang buas maupun bau busuk. Diperbolehkan memakamkan lebih dari satu jenazah dalam satu lubang. Jenazah dihadapkan ke kiblat dan dido’akan setelah proses pemakaman selesai.

45. Wanita non-muslim yang meninggal, sedang diperutnya terdapat bayi yang masih hidup hendaknya dimakamkan tersendiri, tidak di makam orang muslim (karena orang muslim akan terganggu dengan siksa yang menimpa wanita itu), tidak juga di makam orang non-muslim (karena anaknya yang muslim akan terganggu dengan siksa orang-orang non-muslim disekitarnya).

46. Ucapan berta’ziyah dan jawabannya. Ucapan: “innalloha maa ‘uhkid, wa lahu maa a’tho wa kulla syaiin ‘indahu bi’ajalin musamma, faltashbir waltahktasib” artinya Sesungguhnya milik Allah apa yang diambil-Nya dan bagimu apa yang diberikan-Nya. Segala sesuatu di sisi-Nya dibatasi dengan waktu tertentu, maka bersabarlah kamu dan mohonlah pahala. Jawaban: “ajarokillah” artinya Semoga Allah memberikan pahala kepadamu.

47. Hukum bagi wanita yang berziarah kubur, diperbolehkan. HR. Abu Dawud: “Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena dalam menziarahinya terdapat peringatan”. Akan tetapi tidak dianjurkan terlalu sering berziarah kubur karena disisi lain akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya atau mengutamakan bersolek. HR. Ahmad: “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur”. Jadi ziarah diperbolehkan asal tidak terlalu sering, ziarah dapat member manfaat akan mengingatkan selalu akan akhirat.

48. Amal shalih setelah mati.
HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tarmidzi: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terpisahlah semua amalnya kecuali 3 hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendo’akannya”.


▼ Setiap manusia pasti meninggal. Muslim yang pintar adalah apabila telah mempersiapkan dengan baik segala sesuatunya sebelum meninggal.

Sumafone all operator pulsa 24 jam non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More