Tayammum

1. Definisi tayamum
Menurut syari’ah adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholat atau lainnya. Dasar hukum dibolehkannya adalah QS. An-Nisa’: 43 (Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Karenanya, di mana saja waktu shalat itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya).

2. Sebab disyari’atkan tayamum
HR Jama’ah kecuali Tirmidzi, ketika rombongan Rasullullah dalam perjalanan, kalung Aisyah jatuh. Nabi dan seluruh rombongan berhenti untuk mencari, padahal berada di tengah gurun yang tidak ada air dan rombongan tidak membawa air. Mereka di gurun sampai waktu shubuh tiba. Dan turunlah ayat yang membolehkan tayamum tersebut.

3. Sebab-sebab diperbolehkan tayamum
a. Diperbolehkan tayamum adalah sebagai ganti wudhu’, apabila tidak ditemukan air atau karena sakit (jika menggunakan air dikwatirkan menambah berat sakit yang diderita) atau karena tidak ada kemampuan bergerak serta tidak ada orang yang membawakan air untuknya. Tayamum juga dapat digunakan sebagai pengganti mandi janabat.
b. Sedang bepergian/ musafir.
c. Membawa sedikit air yang apabila dipergunakan untuk berwudhu’, maka ia tidak memiliki air untuk kebutuhan minumnya.
d. Apabila seseorang merasa takut terhadap bahaya yang akan menimpanya jika memaksakan mendapatkan air.
e. Apabila disekitar tempat air terdapat binatang buas
f. Musafir yang tidak mendapatkan air

4. Cara bertayamum
a. Melepaskan semua yang melekat di tangan, misalnya cincin
b. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan
c. Mengusapkan ke wajah dan kedua tangan
d. Tetap diperbolehkan mengusap/menepuk lebih dari satu dan mengusap tangan melebihi batas pergelangan

5. Debu yang digunakan bertayamum
Debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis dengan tanah seperti kerikil, batu, atau kapur.

6. Hal-hal yang boleh dilakukan dengan tayamum
Diperbolehkan semua hal yang dihalalkan karena telah suci seperti halnya sehabis wudhu’ atau mandi.

7. Hal-hal yang membatalkan tayamum
a. Semua hal yang membatalkan wudhu’
b. Apabila mendapatkan air sebelum atau pada saat mengerjakan sholat. Jika mendapatkan air setelah sholat selesai, maka sholat yang dilakukan tetap syah.

8. Hukum bagi wanita junub apabila tidak mendapatkan air
Boleh diganti dengan tayamum dan itu sudah mensucikan.

9. Hukum bagi wanita yang pada tubuhnya terdapat luka
Jika seluruh bagian wudhu’ dalam keadaan luka, maka dimungkinkan/dibolehkan bertayamum. Jika tidak memungkinkan bertayamum juga, maka diperbolehkan sholat sesuai dengan keadaan yang dialami. Jika luka tidak pada semua bagian wudhu, tetap wajib wudhu’. Bagian yang luka boleh tidak diusap air wudhu’. Dalam hal ini jika memaksakan tayamum dianggap tidak syah.

10. Hukum bagi wanita junub yang mendapatkan air tetapi hanya cukup untuk sebagian badannya saja
Imam Ahmad mengatakan wajib menggunakan air, badan yang tidak terkena air dapat disucikan dengan tayamum. Imam Syafi’i mengatakan harus berwudhu’ sekaligus bertayamum.

11. Boleh bertayamum dengan menggunakan apa saja yang di dalamnya terdapat unsur debu

12. Dilarang bertayamum dengan sesuatu yang tidak suci

13. Dibolehkan tayamum secara bersamaan dalam satu tempat

14. Tayamum bagi wanita haid ketika terhentinya darah, asal tidak ada air dibolehkan

15. Apabila seorang wanita junub terlupa dan bertayamum untuk mengerjakan sholat
Sholat tidak syah karena hadash besar masih menyertai, sementara tayamumnya hanya diniatkan untuk hadash kecil. Intinya segala sesuatu tergantung dari niat, jika niat tayamumnya untuk hadash besar maka ia telah suci.

16. Tayamum bagi jenazah, boleh asalkan tidak ada air.


▼Tayamum dibolehkan asal air tidak didapatkan atau sangat sulit didapatkan dengan alasan-alasan yang kuat. Tayamum dapat untuk menghilangkan hadash besar maupun kecil.


HR. Ahmad: Rasullullah pernah bersabda “Telah dijadikan seluruh tanah di bumi ini untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Karenanya, di mana saja waktu shalat itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya”.
HR. Ahmad dan Tarmidzi: Rasullullah pernah bersabda: “Sesungguhnya tanah itu dapat mensucikan bagi orang muslim, meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Setelah menemukan air, maka hendaklah ia mengusapkan ke kulitnya, karena yang demikian itu adalah lebih baik.


Sumafone mitra bisnis pulsa anda

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More