Hudud

1. Pengertian hudud (hadd, batas, hukum)
Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan, sebagai hak Allah. Tujuhbelas hal yang wajib diberlakukan hukuman had, di antaranya yang sudah menjadi kesepakatan adalah: murtad, perampok belum bertobat, berzina, menuduh berzina (qadzaf), minum minuman keras, dan mencuri.

2. Kewajiban memberlakukan had:
QS. An-Nuur:2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman


3. Pemberian syafa’at (pertolongan) dalam hudud sama sekali tidak diperbolehkan.
HR. Abu Dawud: “Saling memaafkan kalian atas hukuman-hukuman yang masih berada di tangan kalian. Manakala perkaranya telah sampai ke tanganku, maka pelaksanaan terhadap hukuman aitu adalah wajib”.

4. Had zina
a. Arti zina: adalah hubungan badan yang dilakukan antara lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin maupun dubur.
b. Hukum zina: 100 kali dera (QS. An-Nuur:2)
c. Syarat-syarat pemberlakuan had zina: pelaku zina adalah muslim dan berakal, melakukan dengan senang hati perbuatan zina dan tidak ada perasaan benci, mengakui perbuatan sedang ia dalam keadaan stabil (jika tidak mengakui setidaknya harus ada 4 saksi), tidak ada pencabutan pengakuan pelaki zina.
d. Cara memberlakukan had zina kepada wanita yang berzina: Perawan (didera 100 kali dan diasingkan 1 tahun), janda/ bersuami (didera 100 kali kemudian dirajam/dilempari batu).
e. Hukum perempuan yang diperkosa, jika ada saksi maka lepas dari hukuman had.
f. Rajam bagi wanita muhshan yang hamil karena zina: dirajam setelah melahirkan.
g. Batalnya kesaksian dan gugurnya hukuman had jika wanita itu masih gadis atau kemaluannya sangat sempit sehingga kemaluan laki-laki akat terputus karenanya.
h. Mendera dengan tandan kurma ketika yang didera dalam keadaan sakit

5. Qadzaf
a. Artinya: menuduh berbuat zina
b. Hukum: Jika tidak dapat menghadirkan 4 saksi, maka didera 80 kali
c. Syarat-syarat: islam, berakal, baligh, qadzif (orang yang qahzaf) adalah orang yang dikenal di masyarakat sebagai orang taat dan shaleh, adanya tuntutan dari tertuduh, qadzif tidak mendatangkan 4 saksi.
d. Apa yang menjadi dasar penetapan had: pengakuan qadzif, kesaksian 2 orang laki-laki yang adil.
e. Diharamkannya qadzaf:

QS. An-Nuur:4-5, 23.
 (4) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
 (5) Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(23) Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.


Muttafaqun ‘Alaih: “Jauhilah 7 perkara yang menghancurkan, yaitu: syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, lari dari perang, serta menuduh zina kepada wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah”.
f. Gugurnya had: jika mampu menghadirkan 4 saksi.
g. Istri menuduh suami berbuat zina.
Hukuman had dilakukan jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya terpenuhi. Jika suami menuduh stri berbuat zina, sementara tidak dapat mendatangkan bukti kongkret/saksi, maka hukuman had tidak dapat dilakukan, kecuali jika suami bersumpah li’an. Jika suami tidak bisa mendatangkan saksi dan tidak bisa bersumpah li’an, maka dikenakan hukuman had qadzaf.

6. Pencurian
a. Hukum mencuri: potong kedua tangan
Al-Maidah: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
b. Melalui apa pencurian ditetapkan: pengakuan pencuri, saksi yang adil
c. Syarat-syarat had pemotongan tangan: islam, berakal, baligh, nilai barang yang dicuri tidak kurang dari seperempat dinar, barang curian tersimpan, pencuri bukan anggota keluarga sendiri, bukan pencurian barang-barang haram, barang benar-benar diambil secara diam-diam/ bukan disambar.
d. Kewajiban pencuri setelah dijatuhi hukuman: mengembalikan barang yang dicuri, harus memperanggungjawabkan barang yang dicuri kepada pemilik.
e. Cara ekseksi pemotongan: pemotongan pada teapak tangan kanan pencuri.
f. Pencurian yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan: jika lebih dari seperempat dinar ke atas.
g. Hukum bagi orang yang berulangkali mencuri: potong tangan kanan, potong tangan kiri, potong kaki kiri, potong kaki kanan, penjara. Yang menjadi catatan hukuman had potong tangan disini dilakukan apabila kasus sudah sampai pada penguasa. Jika masih bisa dirembukkan dan ada kata maaf maka gugur hukuman atasnya.
h. Hukuman potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang pinjaman. Pengertian secara syari’at mengingkari barang pinjaman sama dengan mencuri, jadi dapat dilakukan hukuman potong tangan.
i. Hukum pencurian air, es, rumput, dan tanah. Jika ada nilainya, bisa ditakar dengan uang, maka wajib hukum had.
j. Hukum pencurian burung dan ikan: Jika dipelihara maka had wajib.
k. Hukum pencurian mushaf Al-Qur’an. Dikembalikan ke nisabnya, jika sudah nisab, maka wajib had.
l. Pencurian yang dilakukan beberapa orang: masing-masing dihitung nisabnya, jika mencapai nisab, wajib had.
m. Hukum nassyal (copet), jika nisab, maka had wajib.
n. Menuntun pencuri untuk mengatakan sesuatu yang dapat menggugurkan hukuman potong tangan diperbolehkan, utamanya bagi hakim. Hal ini misal jika bukti tidak ada, atau tertuduh berada dalam tekanan.

7. Had peminum khamr
a. Kewajiban menerapkan hukuman had.
HR. Abu Dawud: “Barangsiapa meminum khamr, maka deralah. Barangsiapa meminum keempat kalinya, maka bunuhlah dia”. Para ulama sepakat menghilangkan hukuman membunuh karena Cuma ada 3 hal yang mengizinkan orang dibunuh, yaitu: murtad, membunuh (jiwa dengan jiwa), dan janda yang zina. Mengenai jumlah dera ada perbedaan pendapat, ada yang 80 kali , ada yang 40 kali.
b. Atas dasar apa hukuman diambil: pengakuan pelaku, 2 saksi yang adil
c. Hukum orang yang karena terpaksa meminum khamr


QS. Al-Baqarah: 173
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


d. Larangan berobat dengan khamr, khamr bukan obat akan tetapi justru penyakit”.
e. Cara pelaksanaan hukuman terhadap peminum khamr
Caranya adalah peminum khamr itu duduk di atas tanah, dipakaikan padanya baju yang berkain tipis yang tidak dapat melindunginya dari pukulan. Selanjutnya dipukuli bagian punggungnya dengan cemeti sebanyak 80 kali.


Sumafone all operator pulsa murah harga grosir

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More