Nikah

1. Secara syari’at artinya adalah akad.
2. Hukum nikah
QS. An-Nisa: 3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


QS. An-Nuur: 32
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

HR. Ahmad: “Menikahlah dengan wanita yang penuh cinta dan banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari kiamat kelak”.

3. Anjuran menikah
Muttafaqun ‘Alaih: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu serta berkinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa di antara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa. Karena puasa dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu”.
HR. Bukhari: “Sesungguhnya aku (Nabi) adalah orang yang sangat takut dan bertaqwa kepada Allah daripada kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, mengerjakan sholat dan tidur srta menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak suka pada sunatku, maka mereka bukan termasuk golonganku”.
HR. Thabrani: “Barangsiapa diberi Allah istri yang shalehah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah pada setengah lainnya”.
HR. Ahmad: “Di antara kebahagiaan bagi anak cucu adam itu ada 3, demikian pula kesengsaraannya. Kebahagiaan yang dimaksud adalah menikahi wanita yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Sedangkan di antara kesengsaraannya adalah memiliki istri yang jahat, tempat tinggal yang buruk, serta kendaraan yang buruk pula”.

4. Hikmah pernikahan
QS. Ar-Ruum: 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.


HR. Muslim: “Sesungguhnya wanita apabila ia menghadap ke belakang dan juga depan adalah berbentuk syetan. Jika kalian melihat wanita yang menakjubkan, maka segeralah datangi istrimu. Yang demikian agar dapat mengendalikan gejolak yang ada dalam dirinya”.

5. Dimakruhkan membujang
Nabi melarang tindakan membujang karena mengandung unsur pengrusakan, penyiksaan diri dengan mendekatkan kepada bahaya yang tidak jarang membawa kepada kebiasaan. Membujang dapat menghilangkan makna kejantanan serta merubah ciptaan Allah dan kufur terhadap kenikmatan-Nya.

6. Memaksa wanita yatim menikah
HR. Abu Dawud: “Wanita yatim harus diajak bermusyawarah dalam hal pernikahannya. Jika dia brdiam diri, maka yang demikian itu berarti izinnya. Sedangkan jika ia menolak, maka tidak diperbolehkan menikahinya dengan paksa”.

7. Menikahkan wanita dibawah umur
Tdak boleh menikahkan wanita dibawah umur (belum baligh), jika sudah boleh dinikahkan dengan izinnya. Jadi seorang gadis menikah hanya dengan izin bapak dan dirinya sendiri. Sedangkan janda menikah dengan izinnya sendiri, meskipun bapaknya tidak mengizinkan, nikah tetap syah.

8. Beberapa nikah yang dilarang
a. Nikah syigar (jika melanggar dan disengaja maka diwajibkan had)
HR. Muslim: “Rasulullah melarang pelaksanaan nikah syigar. Nikah syigar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki yang lain: Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan menikahkan kamu dengan puteriku. Atau, nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”.
b. Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan hal ini dilarang islam. Dulu diperbolehkan pada masa Rasulullah dan kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan beliau sampai hari kiamat kelak.
HR. Muttafaqun ‘Alaih: “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan juga dagng keledai peliharaan pada masa perang khaibar”.
c. Menikahi wanita yang sedang menjalani masa ‘Iddah (ada had)
Tidak seorang pun dibolehkan melamar wanita muslimah yang sedang menjalani ‘Iddahnya. Jika menikahi sebelum masa ‘Iddahnya selesai, maka nikah tidak syah dan batal. Jika punya niat untuk menikahi wanita seperti itu, hendaknya diucapkan dengan kalimat sindiran dan kata lamaran menunggu masa ‘Iddahnya selesai.
d. Nikah muhallil
Yaitu nikah dimana orang tersebut berniat menikahi seorang wanita agar wanita itu dihalalkan bagi suaminya yang pertama. Jadi dia menikahi seorang wanita yang sudah ditalak 3 suaminya, kemudian bercerai, sehingga istrinya halal terhadap suaminya yang pertama. HR. Abu Dawud: “Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu (yang menyuruh muhallil)”.
e. Nikahnya orang yang sedang menjalankan ihram
HR. Muslim: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan”.

9. Pernikahan tidak syah tanpa wali
HR. Abu Dawud: “Tidak ada pernikahan, melainkan dengan adanya wali”. Wali bagi gadis adalah bapaknya, sedang bagi janda boleh kepada siapa saja.

10. Wanita muslimah dilarang menikah dengan laki-laki kafir
QS. An-Nisa’: 141 “Dan sekali-kali Allah tidak akan membeiri jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman”.

11. Diperbolehkan menikahi wanita ahlul kitab
QS. Al-Baqarah: 221 “Dan janganlah kalian menikah wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”.
QS. Al-Maidah: 5 “ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”.
Yang menjadi catatan disini adalah, harus berpegang pada kedua ayat tersebut, tidak hanya pada salah satu dari keduanya.

12. Yang haram dinikahi (QS. An-Nisa’: 23)
Jalur nasab, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan bapak/ibu, kemenakan perempuan, mertua, nenek, dan siapa saja yang sepersusuan. Diharamkan juga seorang muslim mnikahi wanita yang telah dilaknat. HR. Malik: “Dua orang (laki-laki dan perempuan) yang saling melaknat, jika berpisah, tidak boleh disatukan kembali”.

13. Yang haram dinikahi dalam waktu tertentu
a. Saudara perempuan istri (ipar), sampai si istri diceraikan danmenyelesaikan masa ‘iddahnya atau setelah istrinya meninggal dunia.
b. Bibi dari isteri, kecuali jika si istri diceraikan danmenyelesaikan masa ‘iddahnya atau setelah istrinya meninggal dunia.
c. Wanita yang bersuami
d. Wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah.
e. Mantan istri (telah ditalak tiga), kecuali jika ia telah menikah lagi dan bercerai ssudahnya.
f. Wanita yang berzina, sehingga ia benar-benar bertaubat karenanya.

14. Jika laki-laki mencium wanita disertai nafsu birahi, maka tdak dihalalkan wanita tersebut bagi anaknya.

15. Laki-laki berzina dengan wanita, tidak diperbolehkan menikahi puteri/ibu dari wanita tersebut

16. Lamaran (meminang)
Lamaran merupakan langkah awal dari suatu pernikahan, disyaria’atkan sebelum diadakan akad nikah (QS. Al-Baqarah 235).
a. Sifat calon istri
HR. Muslim: “Menikahlah dengan gadis, supaya engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu”.
HR. Ibnu Majah: “Sesungguhnya dunia ini keindahan dan tidak ada keindahan di dunia ini yang lebih baik daripada seorang wnita shalehah”.
HR. Muslim: “Sesungguhnya wanita itu dinkahi karena agama, harta, dan kecantikannya. Untuk itu nikahilah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan bahagia”.
HR. Nasa’i: “Sebaik-baik wanita adalah, jika engkau melihat maka ia membahagiakanmu, jika engkau perintah ia senantiasa mentaatimu. Jika engkau memberikan sesuatu kepadanya, maka ia senantiasa berbuat baik kepadamu. Apabila tidak berada di sisinya, ia selalu menjaga dirinya dan hartamu”.
HR. Ahmat: “Rasulullah pernah mengirim beberapa wanita untuk mengetahui akan aib yang tersembunyi pada diri mereka. Lalu beliau berkata ‘Ciumlah mulutnya, ciumlah kedua ketiaknya, dan lihatlah kedua tumitnya”.
b. Memilih suami, pilihlah laki-laki yang shalih dan berakhlak mulia.
c. Melihat wanita yang hendak dilamar, diperbolehkan melihat sebatas aurat, yaitu wajah dan tangan.
d. Diminta izin bagi gadis, sedangkan janda berhak menentukan sendiri
HR. Bukhari Muslim: “Seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dmintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan, kecuali diminta izinnya, dan izinnya ia berupa sikap diamnya”.
e. Pernikahan tidk syah kecuali atas akad yang ditetapkan
f. Izin seorang janda melalu ucapan, sedang izin dari gadis dengan berdiam diri.

17. Rukun akad nikah
a. Calon mempelai sudah baligh
b. Menyatukan tempat pelaksanaan ijab dan qabul.
c. Agar lafadz qabul tidak bertentangan dengan ijab, kecuali penentangnya itu lebih baik dari yang seharusnya.
d. Kedua belah pihak saling mendengar dan memahami satu dengan lainnya dalam hal tujuan dan niat.

18. Syarat bentuk kalimat ijab dan qabul
Bentuk kalimatnya adalah madhi (lampau/pasti) untuk keduanya, atau ijab dalam bentuk mustaqbal (yang akan datang) dan qabul dalam bentuk madhi. Misalnya ijab ‘aku nikahkan kamu dengan puteriku’ dan qabul ‘Aku terima nikahnya’ maka syah. Atau ‘Aku akan nikahkan kamu dengan puteriku’ dan dijawab ‘Aku terima nikahnya’ maka syah. Tetapi, ‘Aku akan nikahkan kamu dengan puteriku’ dan dijawab ‘Aku akan terima nikahnya’ maka tidak syah karena tidak dianggap akad, tapi haya sebuah janji saja.

19. Syarat syahnya pernikahan/ harus terpenuhi sebelum akad: halalnya pasangan, ada saksi.

20. Hukum mengumumkan pernikahan, disunahkan.

21. Menyelenggarakan pernikahan 
HR. Ibnu Majah: “Pemisah antara haram (zina) dan halal (nikah) adalah rebana dan suara nyanyian”.

22. Dilarang melamar wanita muslimah yang telah dilamar
HR. Muslim: “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukin lainnya. Karnanya, tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli oleh saudaranya dan tidk boleh meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga ia meninggalkannya”. Intinya baru dibolehkan jika: pelamar kedua lebih baik dalam hal agama dan pergaulan, pelamar pertama member izin pelamar kedua, pelamar pertama membatalkan lamaran, atau jika lamaran pelamar pertama ditolak.

23. Ucapan selamat bagi pengantin
HR. Abu Dawud: “Semoga Allah memberkati kalian dan memberikan berkah atas kamu serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan”.

24. Membayar mahar (mas kawin) bagi pengantin wanita
Diperbolehkan sebuah pernikahan tanpa menyebut mahar, yang tidak boleh ada meniatkan tidak ada mahar. Mahar adalah hak istri, jika dia memintanya maka harus dipenuhi. Bisa jadi ketika nikah mahar tidak disebutkan, akan tetapi jika terjadi cerai maka harus dibayar terlebih dahulu.

25. Orang kafir tidak boleh menjadi wali bagi wanita muslimah dan sebaliknya

26. Mahar bagi pengantin wanita
HR. Bukhari: “Langsungkanlah pernikahan meski hanya dengan mahar cincin yang terbuat dari besi”
HR. Abu Dawud: “Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling meringankan”.

27. Memenuhi apa yang dibutuhkan istri
Kewajiban siami adalah member sandang, pangan, dan papan yang dibutuhkan istrinya (At-Thalaq: 6-7). Seorang suami harus member nafkah, kecuali jika istrinya durhaka, dalam arti istri menolak hubungan badan.

28. Istri bebas membelanjakan mahar, karena mahar adalah hak istri.

29. Jika pasangan pengantin telah berada dalam ruangan tertutup, maka telah wajib mahar.

30. Nusyuz (meninggalkan kewajiban) yang dilakukan suami, maka yang terbaik adalah berdamai.

31. Kewajiban suami mencampuri istri, jika 6 bulan tidak bercampur maka hakim boleh memisahkan.

32. Berdo’a ketika berhubungan badan “ Bismillahi allahumma jannibnasy syaithoona wa jannibisy syaithona maa rozaqnahuu” artinya Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan da jauhkanlah setan dari apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami.

33. Larangan membicarakan aktivitas senggama kepada orang lain (boleh dengan dokter karena penyakit misalnya)
HR. Muslim: “Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah seorang laki-laki/perempuan yang mengetahui rahasia istri/suami-nya kemudian menceritakan rahasia itu kepada orang lain”.

34. Tidak boleh menyetubuhi istri dari duburnya, dilaknat orang yang mencampuri istri dari duurnya.

35. Ihdad
a. Definisi: larangan, misal larangan berhias, memakai wewangian.
b. Ihdad berkabung atas kematian suami: boleh berkabung selama 4 bulan 10 hari (masa ‘Iddah), atau tidak lebih dari 3 hari terhadap selain suami.
c. Wanita yang berkabung bersuci dari haid dibolehkan memakai pengharum untuk menyamarkan bau tidak enak dari haidnya.

36. Membagi giliran di antara para isteri, gadis adalah 7 hari, isteri lain 3 hari, boleh mengundi jika ingin mengajak istri keluar untuk keadilan sebagaimana dilakukan Nabi, boleh juga tidak.

37. Mengadakan undian di antara para isteri, jika diundi maka hari yang berlalu tidak dihitung. Jika tidak diundi, maka dihitung.

38. Diperbolehkan menggilir seluruh istri dalam satu malam, disunahkan mandi di antaranya.

39. Hukum ‘Azl (senggama terputus, kemaluan ditarik saat akan keluar mani), hendaknya dilihat niatnya.

40. Hukum menggugurkan kandungan
Merupakan tindak kejahatan, hukuman berat di dunia dan akhirat.


▼ Nikah adalah amalan yang disyari’atkan. Dengan menikah akan dapat menenangkan jiwa dan menghindarkan diri dari kekufuran. Sebaik-baiknya perhiasan di dunia adalah dengan mempunyai istri yang shalehah.


Sumafone all operator pulsa murah 24 jam non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More