Minuman

1. Diharamkannya khamr
QS. Al-Maidah: 90
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Khamr dapat merusak system kerja otak

2. Orang yang menghalalkan khamr dan menyebutnya dengan sebutan lain
HR. Bukhari: “kelak di antara umatku akan terdapat beberapa kaum yang menganggap halal zina, pemakaian sutera, minum khamr dan alat musik”.
HR. Ibnu Majah: “Akan ada diantara umatku ini yang meminum khamr dengan suatu nama yang diberkan padanya”.

3. Dilarang merendam 2 jenis bahan minuman keras
HR. Ahmad: “Nabi melarang kita mencampur 2 jenis parasan sebagai nabidz. Karena salah satunya akan menimbulkan kadar alkohol pada yang lainnya”.

4. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram
HR. Nasa’i: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram”. Hadish itu menunjukkan bahwa khamr (minuman keras) sedikit maupun banyak, memabukkan atau tidak memabukkan adalah haram. Sedangkan minuman lainnya yang diharamkan adalah jika dapat memabukkan.

5. Diharamkan membuat cuka dari khamr

6. Diperbolehkan minum perasan anggur dan nabidz sebelum masak
HR. Ahmad: “Tentang perasan anggur. Minumlah selama belum menjadi minuman keras. Kapan? Pada hari ketiga”.

7. Larangan minum sambil berdiri
HR. Muslim: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa, hendaklah dia memuntahkannya”.
Sebagaian besar ulama berpendapat, bahwa larangan itu hanya bersifat etis (moral), supaya dilakukan dengan tenang sehingga tidak berdampak buruk pada perut.

8. Orang yang memberikan minum kepada sejumlah orang, hendaklah dia meminum paling akhir.

9. Membaca basmalah ketika hendak minum dan membaca hamdalah seusai minum.

10. Disunahkan minum dengan 3 kali hembusan nafas dan larangan bernafas di tempat minum

11. Yang diucapkan ketika minum susu “Allahumma baariklanaa fiihi wa zidnaa minhu” artinya Ya Allah, berikanlah keberkahan pada rezeki yang Engkau berikan kepada kami, dan tambahan rezeki itu”. HR. Abu Dawud: “Tidak ada sesuatu yang melebihi makanan dan minuman melainkan susu”.

12. Dilarang minum dalam bejana emas dan perak

13. Hukuman bagi peminum khamr.
Orang yang minum khamr dan mabuk, maka diharamkan meminumnya dia akhirat (tidak minum diakhirat), kecuali jika bertobat. Orang yang minum khamr dan mabuk tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari dan jika mati masuk neraka, kecuali jika bertaubat. Jika setiap kali bertaubat, tetapi kemudian mengulanginya sampai 3 kali, maka di akhirat kelak akan disiram dengan ridghatul khabal (perasan tubuh penghuni neraka).

14. Sepuluh golongan yang dilaknat karena khamr
a. Pembuat
b. Orang yang menyuruh membuat
c. Yang dibuatkan
d. Pembawa
e. Yang dibawakan
f. Penjual
g. Pembeli
h. Pemberi minum
i. Yang diberi minum
j. Penolong
Sumafone all operator pulsa fast valid safe and friendly

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More