Kesaksian

1. Kesaksian adalah pemberitahuan dari seseorang atas apa yang dilihat dan didengarnya.

2. Hukum kesaksian
QS. Al-Baqarah: 282-283
 (282) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

(283) Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


HR. Muslim: “Maukah kalian aku beritahukan tentang sebaik-baiknya saksi? Yaitu orang yang datang menjadi saksi sebelum diminta memberikan kesaksian”.

3. Syarat-syarat menjadi saksi: islam, berakal, baligh, adil.
HR. Ahmad: “Tidak diterima kesaksian penghianat, baik laki-laki atau perempuan, tidak juga orang yang sakit hati pada saudaranya, dan tidak diterima juga kesaksian qani (seseorang yang diasuh sebuah keluarga sehingga menjadi mempunyai rasa saying dan berpihak pada keluarga tersebut) untuk suatu anggota keluarga”.

4. Kesaksian untuk wanita
HR. Bukhari: “Bukankah kesaksian wanita itu setengah dari kesaksian seorang laki-laki? Para sahabat wanita menjawab: Ya. Yang demikian itu karena wanita kekurangan pada akalnya”.

5. Hukum kesaksian: kesaksian palsu sama seperti syirik kepada Allah

6. Macam-macam kesaksian
a. Kesaksian dalam perkara zina: harus ada 4 saksi
b. Kesaksian dalam perkara selain zina: 1 saksi yang adil sudah cukup
c. Kesaksian menyangkut harta kekayaan: minimal ada saksi 1 laki-laki, 2 perempuan
d. Kesaksian dalam perkara hukum: 1 orang saksi dengan sumpah

7. Larangan memberikan kesaksian terhadap suatu perbuatan zhalim

8. Kapan kesaksian seorang wanita diperbolehkan? Jika sudah baligh dan berakal.


Sumafone all operator pulsa dengan layanan prima

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More