Puasa


1. Puasa adalah menahan diri dari makanan, minuman, berhubungan badan, serta seluruh macam syahwat dari terbir fajar sampai terbenamnya matahari.

2. Kewajiban Puasa Romadhon
Wajib dilakukan oleh muslim yang berakal sehat dan baligh. Dasar hukumnya adalah:
QS. Al-Baqarah: 183
Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwahajibkan atas orang-orang sebelum kalian.


3. Keutamaan puasa
a. HR. Bukhari: “Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang diantara kalian berpuasa hendaklah ia tidak berkata keji dan membodohi diri. Jika ada seseorang memerangi atau mengumpatnya, maka hendaklah ia mengatakan: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang keluar dari orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau katsuri. Orang berpuasa itu meninggalkan makanan dan minumannya untuk diri-Ku. Maka puasa itu untuk diri-Ku dan Aku (Allah) sendri yang akan memberikan pahala karenanya. Kebaikan itu dibalas dengan 10 kali lipatnya”.
b. HR. Muslim: “Apabila datang bulan Romadhon, maka dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka serta semua syetan dibelenggu”.
c. HR. Ahmad, Nasa’i, dan Al-Hakim: “Aku pernah mendatangi Rasullullah seraya berkata: Perintahkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan aku ke surga. Beliau menjawab: Hendaklah kamu berpuasa, karena puasa itu merupakan amalan yang tiada tandingannya. Kemudian aku mendatangi beliau untuk kedua kalinya dan beliau pun berkata dengan nasihat yang sama”.
d. Muttafaqun ‘Alaih: “Sesungguhnya surga itu mempunyai satu pintu yang disebut ‘Babu Ar-Rayyan’. Pada hari kiamat pintu tersebut akan bertanya: Di mana orang-orang yang berpuasa? Apabila yang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu itu pun akan tertutup”.
e. HR. Jama’ah (kecuali Abu Dawud): “Tidaklah seorang hamba berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, melainkan dengan hari itu Allah akan menjauhkan api neraka dari wajahnya selama 70 musim”.
f. HR. Ahmad: “Berpuasa dan membaca Al-Qur’an akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Amalan puasanya akan berkata: Ya Allah, aku telah melarangnya dari makanan, minum, dan nafsu syahwat pada siang hari, sehingga telah menitipkan syafa’at kepadaku. Sedangkan amalan membaca Al-Qur’an berkata: Aku telah melarangnya tidur pada malam hari, sehingga ia telah menitipkan syafa’at kepadaku di dalamnya. Maka keduanya pun memberikan syafa’at”.
g. HR. Bukhari: “Barangsiapa memberikan nafkah untuk dua istrinya di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: Wahai hamba Allah kemarilah untuk menuju kenikmatan. Barangsiapa berasal dari golongan orang-orang yang senantiasa mendirikan sholat, maka ia akan dipanggil dari pintu sholat. Bagi siapa yang berasal dari kalangan orang-orang yang suka berjihat, maka ia akan dipanggil melalui pintu jihat. Barangsiapa berasal dari golongan-orang-orang yang senang berpuasa, maka ia akan dipanggil dari pintu Rayyan. Dan barangsiapa berasal dari kalangan orang-orang yang suka bersedekah, maka ia akan dipanggil dari pintu sedekah. Abu Bakar bertanya: Demi ayah dan ibuku, wahai Rasullullah, apakah setiap hamba akan dipanggil dari pintu-pintu tersebut? Lalu mungkinkah seseorang dipanggil dari seluruh pintu tersebut? Beliau menjawab: Ya, ada dan aku berharap engkau wahai Abu Bakar yang termasuk salah seorang di antara mereka”.
h. Keutamaan puasa yang lain adalah: mengajarkan kesabaran dan pengendalian diri, menambah keimanan, mengajarkan tingkah laku yang baik, menanamkan rasa kasih sayang dan lemah lembut kepada fakir miskin, sensitif terhadap sekitar, serta dapat membantu kesembuhan berbagai macam penyakit. HR. Ibnu Adi dan Thabrani: “Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat”.

4. Kewajiban puasa Romadhon ditetapkan melalui ru’yah
HR. Muslim: “Janganlah berpuasa sehingga kalian melihat hilal, janganlah berbuka sehingga kalian melihat hilal (pada bulan Syawal) dan janganlah berbuka sehingga melihatnya. Jika kalian terhalangi oleh mendung, maka perkirakanlah hitungan pada bulan itu”.

5. Hari-hari disunahkan puasa
a. Pada hari Arafat, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Arafat artinya ‘menyakini”. Sebagaimana Nabi Ibrahim menyakini bahwa mimpinya memang berasal dari Allah. Jika sedang di Padang Arafat dibolehkan berpuasa jika tidak menggangu do’a atau ibadahnya. HR. Muslim: “Puasa pada hari Arafat itu dapat menghapuskan dosa selama 2 tahun, yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Adapun puasa Asyuro’ dapat menghapuskan dosa selama selama satu tahun yang telah berlalu”.
b. Pada hari Asyuro’, HR. Tirmidzi: “Rasullullah memerintahkan puasa pada Asyuro’, yaitu pada tanggal 10 Muharram”.
c. Enam hari pada bulan Syawal. Yang menjadi catatan di sini yaitu bukan pada hari-hari ketika hari raya ‘Idul Fitri dirayakan. Puasa boleh dilakukan secara terus menerus atau berselang-seling sampai berjumlah 6 hari. HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tarmidzi: “Barangsiapa berpuasa pada bulan Romadhon, lalu dilanjutkan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka nilainya seperti berpuasa sepanjang tahun”.
d. Limabelas hari pertama pada bulan Sya’ban
e. Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah, tidak ada hari dimana amal shaleh didalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini. Kecuali jihat fisabillillah yang mengorbankan jiwa dan harta yang dibawa.
f. Berselang, seperti halnya puasanya Nabi Dawud.
g. Pada bulan Muharram, HR. Abu Dawud: “Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa bulan Allah, yaitu Muharram”.
h. Senin kamis, karena sesungguhnya amal perbuatan manusia diangkat menuju Allah pada hari senin dan kamis.
i. Pertengahan bulan Qomari’ah (tahun Hijriyah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Jadi setiap bulan pada tahun Hijriah disunahkan puasa 3 kali. Muttafaqun ‘Alaih: “Berpuasalah setiap bulannya 3 hari. Karena sesungguhnya kebaikan pada hari itu dihitung dengan sepuluh kelipatannya, yang nilainya sama seperti berpuasa sepanjang tahun”.

6. Waktu-waktu dimakruhkannya berpuasa
a. Mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa (sebulan penuh), bulan tersebut adalah bulan yang diagungkan orang-orang jahiliyah. Jika ingin berpuasa hendaknya berseling.
b. Pada hari jum’at saja (mengkhususkan haru jum’at), HR. Al-Bazzar: “Sesungguhnya hari jum’at merupakan hari raya kalian, karena itu, janganlah kalian berpuasa, kecuali apabila juga kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya).
c. Pada hari sabtu saja, HR. Tirmidzi: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian”.
d. Pada hari yang diragukan, yaitu pada hari ke-30 Sya’ban. HR. Bukhari: “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah menentang Muhammad”.
e. Berpuasa khusus pada tahun baru dan hari besar orang kafir, karena merupakan bentuk pengagungan kepada mereka.
f. Puasa Wishal, yaitu puasa selama 2 atau 3 hari tanpa berbuka. HR. Bukhari: “Janganlah kalian berpuasa Wishal”.
g. Puasa Dahr, yaitu puasa satu tahun penuh. HR. Muslim: “Tidak dianggap berpuasa bagi orang yang berpuasa selamanya”.
h. Puasanya seorang istri tanpa seizin suami selain di bulan Romadhon. Muttafaqun ‘Alaih: “Janganlah seorang wanita bepuasa pada suatu hari, ketika sang suami berada disisinya, melainkan dengan izinnya. Kecuali pada bulan Romadhon”.
i. Puasa 2 hari terakhir dari bulan Sya’ban. Muttafaqun ‘Alaih: “Janganlah seorang diantara kalian mendahului Romadhon dengan puasa satu atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa melakukan puasa, maka boleh baginya berpuasa”. Jadi dibolehkan jika puasa untuk membayar hutang atau berseling.

7. Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa
a. Pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
b. Pada hari-hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. HR. Muslim: “Hari-hari tashriq adalah hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah”.
c. Dibolehkan berbuka dari puasa Romadhon bagi wanita yang sakit
d. Dibolehkan berbuka dari puasa sunnah, misalnya karena undangan.

8. Sunah-sunah puasa
a. Menyegerakan berbuka, disunahkan dengan buah kurma (substansi yang manis), jika tidak ada dengan air. Muttafaqun ‘Alaih: “Apabila malam telah tiba, siang telah berlalu, dan matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa pun segera berbuka”.
b. Sahur, sahur mengandung berkah, merupakan pembeda puasanya muslim dengan ahlul kitab, disunahkan diakhirkan agar meringankan menjalani ibadah puasa (kira-kira 50 ayat jarak antara makan sahur dan hubuh), disunahkan dengan kurma. Minimal dengan air.
c. Berdo’a ketika berbuka, HR. At-Tirmidzi: “Ada 3 golongan yang do’anya tidak ditolak, yaitu: orang yang berpuasa sehingga berbuka, imam yang adil, dan orang yang dizhalimi”.

9. Puasa bagi orang yang sudah lanjut usia. HR. Daruquthni: “Orangtua yang sudah lanjut usia diberikan keringanan untuk tidak berpuasa,. Akan tetapi, ia berkewajiban untuk memberi makan setiap harinya kepada fakir miskin dan ia tidak perlu mengqodho’ sholat yang ditinggalkannya:.

10. Diperbolehkan berbuka bagi musafir
QS. Al-Baqarah: 184
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.


Jarak bepergian yang ditetapkan adalah minimal 84 mil. Jika tetap berpuasa dan merasa kuat maka akan mendapat tambahan pahala, jika tidak merasa kuat akan lebih baik jika berbuka. Diperbolehkan pula berbuka sejak awal perjalanan.

11. Puasa bagi wanita hamil dan menyusui, dibolehkan berbuka tetapi harus mengqodho’ atau membayar fidyah. Jika orang kaya hendaknya selain mengqodho’ juga memberi sedekah (fidyah), sedang bagi orang yang miskin cukuplah mengkoho’, tanpa membayar fidyah.

12. Yang membatalkan puasa dan yang mewajibkan karafat
a. Makan dan minum dengan sengaja pada siang hari. Jika tidak sengaja tak mengapa. HR. Jama’ah: “Barangsiapa lupa, sedang dalam keadaan puasa, lalu makan dan minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah”.
b. Muntah dengan sengaja
c. Memandang lain jenis dengan penuh perasaan nafsu birahi atau mengingat-ingat akan nikmatnya berhubungan badan.
d. Haid dan nifas. Catatan: Istihadhah tidak membatalkan
e. Jika bersetubuh dengan persangkaan atau mengira waktu telah masuk mahrib, atau waktu belum lewat fajar, maka puasa tetap syah karena ada unsur keraguan. Tetapi akan lebih baik untuk berhati-hati. QS. Al-Ahzab: 5 “Tidak ada dosa atas kalian terhadap kesalahan yang kalian lakukan akan tetapi (yang dosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian”.
f. Ada niat berbuka padahal ia masih berpuasa, maka menjadi batal. Karena niat merupakan salah satu syarat syah puasa.

13. Hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang berpuasa
a. Membasahi seluruh badan dengan air, Nabi pernah bangun pagi dalam keadaan junub ketika beliau sedang berpuasa.
b. Meneteskan obat mata dan memakai celak
c. Mencium atau dicium tanpa syahwat
d. Suntik, yang membatalkan puasa adalah yang lewat rongga mulut sedang disuntik lewat kulit atau urat, jadi tidak membatalkan.
e. Berkumur atau memasukkan air ke hidung dibolehkan, dimakruhkan jika berlebih-lebihan.
f. Diperbolehkan mencicipi makanan melalui ujung lidah, tetapi harus berhati-hati agar makanan tidak masuk ke rongga mulut (ini bagi wanita muslimah yang mendapat tugas memasak untuk hidangan berbuka)

14. Jika tidak berniat pada malam hari sebelum puasa, kecuali puasa wajib, maka dibolehkan berpuasa jika berkehendak demikian.

15. Wanita yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka hutang puasa boleh digantikan oleh walinya. HR. Bukhari: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan kewajiban qodho’ puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya”.

16. Karafat.
Jika berbuka karena makan minum maka wajib mengqodho’ saja. Jika berbuka karena hubungan badan, maka wajib membebaskan budak yang beriman, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sesuai dengan kemampuan. Hikmah karafat adalah pemeliharaan syari’at islam.

17. Malam lailatul qodar
a. Keutamaan lailatul qodar,
QS. Al-Qodr: 1-3
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan, tahukah kamu apa malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
Jadi merupakan malam yang mulia, penuh berkah, keutamaan, dan amalan lebih baik daripada amalan seribu bulan malam biasa.
 b. Waktu malam lailatul qodar, adalah sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon, tepatnya pada malam-malam ganjil (21, 23, 25, 27 dan 29). Ada yang mengatakan lebih sering terjadi pada malam ke-27. Tanda malam lailatul qodar adalah matahari pada pagi hari terbit seperti bejana tembaga yang tidak memancarkan sinarnya, malam yang tenang, tidak panas dan juga tidak dingin menggigil, terang dan penuh cahaya. Intinya jika ingin mendapat malam lailatul qodar maka meningkatkan ibadah di 10 hari terakhir puasa. Muttafaqun ‘Alaih: “Carilah ia pada 10 malam terakhir dari bulan Romadhon”.
c. Bangun dan berdo’a pada malam lailatul qodar, yaitu: Allahumma innaka afuwwu tuhkibul’afwa fa’fu ‘anni” artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan suka memberi ampuanan, maka ampunilah aku”.




▼ Puasa di bulan Romadhon adalah salah satu rukun islam. Banyak keistimewaan pada bulan tersebut. Segala amalan pahalanya dilipatgandakan. Puasa di bulan Romadhon adalah salah satu jalan terbaik mensucikan diri dari segala dosa kepada Allah.


Sumafone all operator pulsa transaksi cepat 24 jam non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More