Gadai

1. Gadai adalah menilai suatu barang dengan harga tertentu atas suatu hutang, yang dimungkinkan pembayaran hutang iu dengan mengambil sebagian dari barang tersebut.

2. Hukum gadai
QS. Al-Baqarah: 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Muttafaqun ‘Alaih: “Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum untuk keluarganya”.

3. Rukun gadai: akad yang dilakukan 2 belah pihak, ada objek yang digadai, dan shighah.

4. Syarat gadai: Pelaku gadai adalah orang yang boleh melakukan transaksi jual beli, baligh, berakal, bukan anak-anak.

5. Memanfaatkan barang yang digadaikan, semua tergantung dari akad perjanjian.

Sumafone all operator pulsa murah 24 jam non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More