RADHA’AH (PENYUSUAN)

1. Definisi: Penyusuan

2. Jumlah penyusuan yang menjadikan haram dinikahi
HR. Abu Dawud: “Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan antara yang menyusu dan disusu)”.
HR. Muslim: “Diturunkan dalam Al-Qur’an 10 kali penyususan yang dimaklumi. Kemudian turun juga 5 kali penyusuan yang dimaklumi”.

3. Dibolehkan kesaksian wanita yang menyusui
Imam Waqi’ berpendapat bahwa kesaksian wanita sorang diri tidak diperbolehkan dalam masalah hukum, kecuali persusuan.

4. Pengharaman karena penyusuan berlaku pada penyusuan yang dilakukan sebelum penyusuan 2 tahun sempurna. Jika telah sempurna maka tidak haram. Ini bagi penyusu dan yang disusu.

5. Hak istri atas suaminya
HR. Ibnu Majah: “Hak kalian atas istri adalah mereka tidak menghadirkan ke tempat tidur kalian orang yang kalian benci, serta tidak mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang kalian tidak sukai. Sedangkan hak mereka atas kalian adalah kendaklah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memberikan pakaian dan makanan”.

6. Kerabat laki-laki suami dilarang menyendiri (khalwat) dengan istrinya. Ipar bukanlah mahrom, maka jika berdua berarti yang ketiga adalah syetan.

7. Air susu seorang yang bercampur dengan pemberian makanan lain, jika banyak susunya daripada campurannya, maka haram nikah.


Sumafone all operator pulsa harga grosir

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More