Sedekah


1. Sedekah sunnat
Perintah sedekah: QS. Al-Baqarah: 261, Al-Hadidi: 7, Ali Imran: 92.
QS. Al-Baqarah: 261

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

HR. Muslim: “Tidak ada satu hari pun yang dilalui oleh hamba Allah, kecuali ada 2 orang malaikat turun kepadanya. Satu di antaranya berdo’a: Ya, Allah berikanlah ganti bagi orang yang telah menafkahkan hartanya di jalan-Mu. Sedangkan yang lainnya berdo’a: Ya Allah, berilah kerusakan atas harta orang yang enggan menafkahkannya”.
HR. Tirmidzi: “Sesungguhnya sedekah memadamkan murka Allah dan mencegah dari proses kematian yang menyengsarakan”.

2. Yang berhak menerima sedekah, yang berhak adalah keluarga dan kaum kerabat.
HR. Muslim: “Jika ada salah seorang di antara kalian yang fakir, maka hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri. Setelah ada kelebihan, maka hendaklah memberi keluarganya. Jika masih ada kelebihan juga, maka hendaklah memberi kepada kaum kerabatnya. Atau sabdanya: Kepada orang yang disayangi dan jika ada kelebihan, maka di sini dan di sini”.
HR. Muslim: “Cukuplah seseorang berdosa, jika membiarkan orang yang seharusnya diberikan makanan”.

3. Memberikan sedekah kepada ibu
Memberi sedekah atas ibu yang telah meninggal adalah baik.

4. Seorang wanita berinfak dari harta suaminya. Infak diperbolehkan hanya dengan seizin suaminya.

5. Sedekah dari usaha yang baik
QS. Al-Baqarah: 263 “Perkataan yang baik dan pemberian maaf adalah lebih baik sedekah yang diiringi dengan sesuatu perkataan yang menyakitkan perasaan penerima. Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun”.

6. Larangan meminta-minta
HR. Abu Dawud: “Meminta-minta itu merupakan aib yang dicakarkan oleh seseorang ke wajahnya sendiri. Kecuali orang yang meminta kepada penguasa atau dalam suatu urusan yang menjadi keharusan baginya”.

7. Dibolehkan bersedekah dengan seluruh harta, dimakruhkan jika menyedekahkan seluruh harta akan tetapi yang bersedekah lemah dan tidak bekerja.

8. Yang menghilangkan pahala sedekah
QS. Al-Baqarah: 264
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.


HR. Muslim: “Ada golongan pada hari kiamat kelak Allah tidak mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Mereka adalah orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah palsu”.


▼ Bersedekah adalah amalan yang dianjurkan, dengan bersedekah tidak akan mengurangi harta. Janganlah merusak amalan sedekah dengan menyebut-nyebutnya sehingga menyakiti yang menerima.


Sumafone all operator voucher tronik murah berkualitas


0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More