Riba

1. Riba berarti bertambahnya harta

2. Riba menurut syari’at:
QS. Al-Baqarah: 275-279
(275) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(276) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
(277) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(278) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
(279) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.


3. Hukum riba: riba merupakan salah satu perbuatan dosa besar, akad riba tidak syah, tidak ada kewajiban mengembalikan kecuali yang merupakan modal saja.

4. Macam-macam riba
a. Riba fadhal, yaitu jual beli barang sejenis yang dalam jumlahnya tidak sama, misal 100 kg gandum ditukar dengan 50 kg gandum.
b. Riba nasi’ah ada 2: pertama riba jahiliyah (melipatgandakan hutang yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu), kedua riba’ nasi’ah (100 kg gandum ditukar dengan 100 kg kurma dalam jangka waktu yang ditentukan).

5. Barang-barang pokok yang menjadi praktik riba: emas, perak, gandum, garam dsb.
HR. Muslim: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan melalui serah terima. Jika berlainan jenis, kalian boleh jual sekehendak hati kalian, asalkan tunai”.

6. Beberapa makanan yang tidak berlaku padanya praktik riba: sayur dan buah, karena tidak dapat disimpan di gudang, pada zaman dahulu bukan termasuk barang takaran maupun timbangan, bukan makanan pokok.
Sumafone all operator pulsa 24 jam transaksi non-stop

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More