Partner bisnis

Banyak cara bisa ditempuh untuk memenuhi kecukupan dana dalam menjalankan usaha. Salah satunya dengan mencari saudara, teman atau kenalan yang bisa diajak patungan. Menjalankan usaha secara patungan tentu saja memiliki sisi positif dan negatif bagi bisnis. Positif karena dengan membangun usaha patungan berarti usaha dapat dijalankan dengan lebih besar dalam hal kapasitas modal, keahlian, sumber daya manusia dan sebagainya. Namun jika usaha patungan tidak dipersiapkan dengan baik, bisa juga berdampak negatif pada bisnis.

Nah, agar tidak terjebak oleh dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari usaha yang dijalankan secara patungan, pebisnis setidaknya harus mempersiapkan beberapa hal. Mike Rini Sutikno, Managing Partner dari Mike Rini and Associate mengatakan, setidaknya ada tiga pilar utama yang harus diperhatikan jika seseorang ingin menjalankan bisnis secara patungan.


Pertama adalah kedua belah pihak atau lebih yang ingin bekerjasama harus satu kesepakatan, atau istilahnya sehati. Untuk screaning mendapatkan partner bisnis yang sehati ini menurutnya semua pihak terlebih dahulu memaparkan kelemahan dan kelebihan masing-masing, misalnya dalam hal keahlian, modal usaha dan sebagainya. Alasannya, usaha patungan pada dasarnya menggabungkan plus minus beberapa orang yang tergabung di dalamnya. Perlu diperhatikan apakah dengan plus minus yang ada dari semua pihak, para pebisnis memiliki visi dan misi yang sama?.


Yang kedua, adalah masalah permodalan yang disepakati. Model persentase modal yang ditanamkan bisa saja bervariasi. Artinya setiap pebisnis yang tergabung tidak harus memiliki penyertaan yang sama. “Persentase modal bisa bervariasi tergantung kondisi penggabungan,” ujar Mike.


Sementara pada pilar ketiga yaitu pembagian wewenang, tugas dan pembagian kerja yang jelas dan tuntas. Apakah Anda dan partner akan sama-sama aktif, atau hanya Anda yang aktif mengoperasikan sementara partner hanya menyalurkan modal saja. Ini juga berhubungan dengan pembagian hasil usaha di kemudian hari. Harus jelas diatur ditentukan misalnya, apakah pembagian dari omset, atau dari keuntungan bersih, serta kapan hasil usaha dibagikan.


Bicara tentang aspek legalitas usaha, jika usaha hasil patungan terbentuk cukup besar, bisa diurus badan hukumnya. Untuk ini aspek legalitas harus diperhatikan. Namun jika usaha yang terbentuk dari penggabungan modal masih kecil, belum berbadan hukum tidaklah jadi masalah.


Kuncinya, menurut Mike, asalkan ada rasa percaya diantara pihak-pihak yang bekerjasama. Namun pernyataan hitam di atas putih akan lebih baik untuk mendukung kelancaran usaha ke depan. Meski tidak berbadan usaha, persetujuan dan perjanjian yang telah disepakati terutama dari pilar di atas seharusnya dituangkan dalam perjanjian tertulis. (SH)

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More