Thaharah

1. Definisi Thaharah adalah bersuci, suci lahir batin. Suci lahir dengan mencuci pakaian yang terkena najis, mandi hadash diikuti dengan wudhu, dan wudhu sebelum sholat. Suci batin dengan taubat. Taubat kepada Allah dengan memohon ampun dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak mengulangi, memperbanyak amal, istigfar. Taubat sesama manusia dengan meminta maaf dan meminta ridho kepada yang bersangkutan.

2. Hukum:
Hadish HR Bukhari: “Allah tidak akan menerima sholat seseorang di antara kalian apabila berhadash, sehingga ia berwudhu”
QS. Al-Maidah 6: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku, kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki….”

► Bagaimana jika mendapati keadaan tidak ada air/debu untuk bersuci?
▼ Menurut para ulama ada 4 pendapat:
a) Wajib sholat tanpa wudhu, mengulang jika memungkinkan
b) Haram sholat, wajib qodho
c) Sunnah sholat, wajib qodho
d) Wajib sholat, wajib qodho


Hal-hal yang berkaitan dengan thaharah:

A. Air

1. Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan yang masih murni dan belum atau tidak tercampuri najis, yaitu: air laut, air hujan, salju, embun, dan air zamzam.
HR Al-Khamsah: “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasullullah: Wahai Rasullullah kami berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air sebagai bekal. Jika kami pergunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh berwudhu dengan menggunakan air laut? Rasullullah menjawab: Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal”

2. Debu yang suci dapat mensucikan.

3. Air yang tercampur oleh sesuatu yang suci dapat mensucikan sepanjang tidak berubah sifat mutlaknya, misalnya air tercampur sabun dalam jumlah tidak terlalu besar.

4. Air dalam jumlah banyak apabila berubah warna karena tidak mengalir dapat mensucikan bila tersimpan dan terdiam di suatu tempat yang tertutup, tidak dapat mensucikan jika tercampur najis sekali pun berupa sungai yang mengalir.

5. Air Musta’mal adalah air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu. Air ini suci dan dapat mensucikan.

6. Air yang terkena najis tidak dapat mensucikan jika berubah rasa, warna atau baunya. Dapat mensucikan jika salah satu dari ketiga sifat (rasa, warna, dan bau) tidak berubah.

7. Air yang jumlahnya mencapai 2 kullah (2x160,5 liter) menurut Imam Syafi’i suci dan dapat mensucikan sepanjang tidak berubah sifatnya. HR Khamsah meriwayatkan Rasullullah pernah bersabda “apabila jumlah air mencapai 2 kullah, maka air itu tidak najis”. Hadis ini berstatus kontradiksi atau diragukan.

8. Air yang tidak diketahui kedudukannya atau asal muasalnya dapat mensucikan.
▼ Air suci dan dapat mensucikan jika salah satu dari sifatnya (rasa, warna, dan bau) tidak berubah

B. Najis

1. Anjing najis pada mulut dan liurnya, bulunya suci. Cara membersihkan dari najis dicuci 7 kali dan yang ke delapan dengan tanah.

2. Babi najis pada seluruh tubuhnya.

3. Kotoran dan kencing hewan yang diharamkan dagingnya adalah najis. Menurut Ibnu Taimiyah kotoran dari hewan yang halal dagingnya adalah suci. Pernyataan yang mengatakan kenajisannya merupakan pendapat baru.

4. Hewan liar atau Jalalah adalah hewan liar yang memakan kotoran sehingga hewan tersebut berubah baunya. Hewan ini najis, daging tidak boleh dimakan, air susu tidak boleh diminum, serta tidak boleh dijadikan hewan tunggangan.

5. Khamer najis secara maknawi, secara fisik tetap suci.

6. Wadi dan Madzi adalah najis. Wadi adalah air kental yang keluar setelah kencing dan Madzi adalah cairan kental yang keluar ketika bercumbu. Cara mensucikan adalah dengan membasuh kemaluan dan berwudhu, tidak wajib mandi.

7. Kencing dan muntah manusia. Kencing itu najis, kecuali pada bayi yang belum memakan makanan lain selain hanya minum ASI ibunya. Muntah tidak najis.

8. Darah misalnya darah haid, nifas, kehamilan, maupun darah yang mengalir ( yang dimaksud adalah darah hewan). Kesemuanya adalah najis, tetapi dimaafkan jika terkena sedikit saja darinya.

9. Mani ada yang berpendapat najis. Pendapat yang lain mengatakan mani itu suci, akan tetapi disunahkan mencucinya jika basah dan cukup menggaruknya apabila keadaanya kering. Yang jelas jika mani keluar maka wajib mandi besar.

10. Bangkai yang dimaksud adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyari’atkan islam, dan juga potongan tubuh dari hewan yang terpotong/dipotong sementara hewannya itu masih hidup. Bangkai adalah haram, tetapi ada beberapa pengecualian dan dianggap suci, yaitu: bangkai ikan laut dan belalang, bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya, tulang/tanduk/bulu bangkai/kulit yang telah disemak, hati dan limfa. HR Ahmad “Dihalalkan bagi kita 2 bangkai dan 2 darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limfa”

11. Sisa air minum. Najis jika merupakan sisa air minum anjing dan babi, suci jika merupakan sisa air minum keledai, binatang buas, kucing, atau manusia.

▼Semua yang haram itu belum tentu najis, akan tetapi semua yang najis pastilah haram


B. Buang Air Kecil dan Besar

Bukti perhatian islam terhadap kebersihan, kesucian dan penghormatan manusia yang berbeda dengan hewan adalah bahwa islam mengharuskan manusia bila buang air besar/kecil untuk membersihkan dengan air. Bila tidak ada air dapat bersuci dengan kain, batu, atau segala sesuatu yang suci dan dapat menghilangkan najis.

1. Etika ketika memasuki WC. HR Abu Dawud :”Bahwa apabila hendak buang air besar, Rasullullah pergi jauh sehingga tidak dapat dilihat seseorang. Etikanya adalah: jauh dari orang, tertutup, tidak di tempat dimana orang biasa menempati untuk duduk atau berteduh, tidak di jalanan, dan tidak di tempat-tempat yang airnya tidak mengalir. Boleh di tempat-tempat air mengalir asal tertutup dan sirkulasi air lancar. Jika akan masuk WC hendaknya mendahulukan kaki kiri, dan jika keluar kaki kanan didahulukan. Memakai tangan kiri untuk bersuci dan tidak berlebih-lebihan. Untuk kesempurnaan setelah selesai bersuci tangan disabun.

2. Doa yang dibaca ketika keluar/masuk WC. HR Jammah “Allaahumma innii ‘auu dzubika minal ‘khubutsi wal ‘khobaaits” artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku belindung kepada-Mu dari kotoran dan segala hal yang kotor”

3. Menanggalkan segala sesuatu yang terdapat padanya nama Allah. Dilarang memasukkan mushaf Al-Qur’an ke dalam WC tanpa alasan yang dibenarkan, kalung atau cincin yang di dalamnya mengandung nama Allah pun dilarang, kecuali jika ada kekwatiran jika ditinggalkan di luar akan hilang.

4. Larangan berbicara ketika buang air besar. Makruh menurut para ulama meskipun itu untuk menjawab salam dan adzan, bersin pun hendaknya mengucapkan pujian dalam hati. Dibolehkan jika untuk menolong orang.

5. Larangan dan anjuran untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar, terutama ketika di tempat terbuka. Dibolehkan jika di dalam WC. Tetapi yang terbaik adalah saat pembuatan kloset arahnya diperhatikan.

6. Orang yang bangun dari tidur atau keluar angin tidak berkewajiban untuk membersihkan dubur dan kemaluannya.

7. Cara bersuci dari buang air besar. Disunahkan dengan dengan menggunakan air atau batu, tidak boleh dengan kotoran atau tulang. Tidak boleh menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang. Caranya minimal dengan tiga usapan air atau batu, jika belum bersih diusap sampai bersih dengan hitungan ganjil.

8. Benda yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Diantaranya adalah kotoran binatang, potongan tulang, kertas atau kitab, dan material-material najis. Jika bersuci dengan material najis maka wajib mencuci dengan air dan tidak boleh lagi dengan batu.

▼ Salah satu yang membedakan manusia dengan hewan dan justru meninggikan derajat manusia adalah bersuci setelah buang air besar/kecil. Etikanya diperhatikan karena siksa kuburnya sangat berat.


C. Bejana

Setiap bejana yang suci boleh digunakan. Tetapi dimakruhkan memakai bejana dari tembaga, timah, atau kuningan karena air di dalamnya mengalami perubahan. Menurut Imam Syafi’i diharamkan menggunakan bejana dari emas atau perak karena di dalamnya mengandung makna kesombongan dan melukai hati orang-orang miskin.

1. Bejana yang terbuat dari emas dan perak. Dilarang karena mengandung makna kesombongan dan melukai hati orang-orang miskin. Menurut Muttafaqun ‘Alaih bejana tersebut diperuntukkan bagi orang-orang kafir di dunia, sedangkan bagi muslim nanti di akhirat. Orang yang minum dengan bejana tersebut laksana menyiramkan ke dalam perutnya bara api neraka jahanam.

2. Tempat makan dan minum yang ditambal dengan perak. Boleh asal jumlahnya sedikit atau tidak boleh setengah dari unsur barang yang ada. Menurut HR. Bukhari bahwa gelas Rasullullah pernah retak, lalu beliau menambalnya dengan perak pada bagian yang retak tersebut.

3. Bejana dan pakaian ahli kitab yang tidak diketahui kenajisannya. Dibolehkan memakai jika bejana tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak menghalalkan bangkai atau yang menghalalkan bangkai tapi belum pernah dipakai. Jika pernah dipakai menjadi najis dan harus dicuci. Pakaian hukum pokoknya adalah suci. Jika sholat dengan pakaian tersebut tetap syah karena ada unsur keraguan. Tetapi akan lebih baik jika dihindari.

4. Bulu bangkai. Bulu bangkai adalah suci karena keduanya tidak bernyawa, sama seperi telur atau tumbuhan.

5. Kulit bangkai. Kulit bangkai semua jenis hewan kecuali babi dan anjing adalah suci jika telah disamak.

6. Membersihkan badan dan pakaian. Jika terkena najis harus dicuci dengan air bersih, jika setelah dicuci sulit hilang maka yang demikian akan diberi keringanan.

7. Membersihkan cermin dan barang-barang semisalnya. Dibersihkan jika terkena najis dengan cara yang patut.

8. Membersihkan sandal. Dibersihkan dengan cara yang patut jika terkena najis. Menurut HR Abu Dawud apabila seseorang diantara kalian menginjak najis dengan sandal maka debu dan tanah akan mensucikannya.

9. Membersihkan mentega dan yang semisalnya. Jika mentega berwujut padat terkena najis, maka daerah yang terkena najis dan sekelilingnya haram. Jika mentega berbentuk cair maka dinyatakan najis jika salah satu dari sifat bau, warna, dan rasa berubah

10. Perabot yang terbuat dari tulang bangkai. Menurut Imam Syafi’i dan Malik semua yang terbuat dari tulang bangkai adalah najis dan tidak dapat disucikan. Menurut HR Abu Dawud bahwa Rasullullah pernah membelikan Fatimah kalung yang terbuat dari tulang dan dua buah gelang dari gading gajah.

11. Kencing di atas lantai. Dibersihkan dengan patut sampai kering.

▼ Thaharah merupakan ciri khas umat muslim. Etikanya harus diperhatikan karena siksa kuburnya amatlah berat.

QS. AL Maidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Sumafone mitra anda dalam bisnis pulsa

0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More