Serba-serbi Qurban

Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan

Hendaknya yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Ummamah bin Sahl mengatakan, "Dahulu kami di madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang genuk-gemuk." (HR. Bukhari dengan sanad hasan). Diantara ketiga jenis hewan qurban yang paling utama menurut para ulama adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing, jika pembiayaan masing-masing ditanggung oleh satu orang (bukan urunan).

Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik daripada ikut urunan sapi atau onta. Karena tujuh kambing lebih besar manfaatnya daripada satu ekor sapi atau onta. Disamping itu terdapat alasan lain diantaranya qurban yang dilakukan Rosullullah adalah satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.


Apakah harus jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Namun umumnya hean jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, betina pun boleh namun diutamakan jantan.


Waktu penyembelihan?

Waktu penyembelihan qurban adalah hari Idul adha dan 3 hari sesudahnya. Rasullullah bersabda, "Setiap hari tashriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." HR. Ahmad san Baihaqi. Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang atau malam diperbolehkan. Namun menurut Syaikh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Kemudian para ulama bersepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar Idul Adha. Nabi bersabda, "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia menepati sunnahnya kaum muslimin." HR. Bukhari dan Muslim.

Tempat penyembelihan

Tempat yang disunahkan untuk menyembelihan adalah tanah lapangan tempat sholat Ied diadakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh msyarakat, dianjurkan menyembelih hewan qurban di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bawha qurban telah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu Umar mengatakan "Dahulu rosulullah biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat sholat." HR Bukhari. Dan diperbolehkan menyembelih hewan qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.

Penyembelih qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadist Ali bin Abi Thalib di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri, kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.

Sumber: At-Tauhid
(bersambung)

Sumafone all operator pulsa dengan layanan prima



0 Komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More